Viral Fortuner bertanda polisi menabrak minibus di tol MBZ, ini fitur pinggir jalan: Okezone Automotive

JAKARTA Virus di media sosial (medsos), sebuah mobil berwarna hitam terlibat kecelakaan di Jalan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ). Sebelum terjadi kecelakaan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi di pinggir jalan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, terlihat status jalan tol pada pagi hari. Dalam video tersebut, kejadian tersebut terjadi pada Senin (5 Juni 2024) pukul 06:46 WIB.

Semula sebuah mobil SUV berwarna hitam bernama Toyota Fortuner melaju kencang di bahu jalan dan menyalip kendaraan yang merekam. Kemudian mobil perlahan bergerak ke kanan untuk kembali ke jalur yang benar.

Namun Fortuner yang berpelat nomor polisi itu tetap melaju meski ada minibus di depannya. Akibatnya, bagian depan kanan mobil berwarna hitam itu bertabrakan dengan bagian kiri belakang minibus tersebut.

Benturan tersebut menyebabkan minibus tersebut terpental ke sisi kiri jalur hingga menabrak pembatas jalan. Kendaraan tersangka akhirnya berhenti setelah menabrak pembatas jalan dari sisi kanan.

Saat ini, pinggir jalan sering disalahgunakan oleh pengguna jalan. Bahkan, pemanfaatan tepi jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Direktur Pelatihan Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, masih banyak pengguna jalan yang belum mengetahui cara menggunakan bahu. Artinya angka kecelakaan di pinggir jalan masih cukup tinggi.

“Krajnica ditujukan untuk situasi darurat. Kita boleh menepi untuk beristirahat, namun hanya 5 atau 10 menit saja, ingatlah untuk menyalakan lampu hazard. “Tidak boleh istirahat dalam waktu lama karena sangat berbahaya,” kata Sony kepada MNC.



Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Dia mengatakan, bahu jalan tersebut bisa digunakan oleh pengguna jalan berbayar jika terjadi keadaan darurat dan sesuai instruksi polisi. Selain itu, dilarang memanfaatkan pinggir jalan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam situasi darurat, patroli menggunakannya, lalu ambulans. Dialah petugas dalam arti dialah yang berkepentingan untuk mendapatkan hak jalan. “Kita bisa memanfaatkan bahu jalan, tapi hanya sebentar untuk meregangkan otot,” ujarnya.

Saat berhenti di pinggir jalan, tidak disarankan untuk keluar dari kendaraan, karena dapat membahayakan diri sendiri atau pengguna jalan lainnya. Pasalnya, bersinggungan langsung dengan jalan utama. Kendaraan biasanya bergerak dengan kecepatan tinggi.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *