Nasdem Vs PAN dalam Sengketa Pemilu Legislatif, Hakim Konstitusi: Pilpres Beda

Selasa, 7 Mei 2024 – 11:37 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan saat Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) memperebutkan kursi keenam pada proses pemilu legislatif 2024. Ia menyebut Nasdem dan PAN berbeda pandangan pemilihan presiden 2024.

Baca juga:

Edy Rahmayadi terang-terangan bilang tak akan ada lagi duet dengan Ijeck: terlalu tinggi, kurang pas

PAN diketahui mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024. Sedangkan Nasdem yang diketuai Surya Paloh mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal itu disampaikan Saldi Isra saat memimpin sidang perselisihan pemilu legislatif antara PAN selaku pemohon dan Nasd selaku partai terkait di Daerah Pemilihan Jateng X pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca juga:

Perekonomian RI tumbuh pada Q1 2024, BI yakin pertumbuhan selama 2024 sebesar 5,5 persen

“Ini Nasdem vs PAN kan? Ini juga berbeda dengan Pilpres, okelah,” kata Saldi yang mengundang gelak tawa hadirin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Hasil Pemilu 2024 dalam Sidang Putusan Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Hasil Pemilu 2024 dalam Sidang Putusan Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Baca juga:

Lelucon Hakim MK ke KPU: Tetap Semangat Meski MU Kalah 4-0 dari Crystal Palace

Nasdem melalui pengacaranya Adryana mengatakan PAN tidak pernah mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Pemalang yang menjadi dalil perkara tersebut sebelum disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

“Saksi pelapor dan pelapor tidak pernah melakukan langkah prosedural penindakan hukum atas pelanggaran yang dilaporkan pelapor kepada penyelenggara pemilu, KPU dan Bawasla Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk diselidiki dan diambil tindakan lebih lanjut,” kata Adryan dalam keterangannya. ruang sidang MK di Jakarta Pusat.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka kami pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi pertama untuk memberikan eksepsi kepada pihak yang dirugikan. Kami menyatakan permohonan pelapor tidak dapat dikabulkan, lanjut Adryan.

Selain itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi memastikan keputusan KPÚ nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu tetap disahkan dengan suara Nasdem 123.092 dan PAN 121.128.

Melihat hal tersebut, Saldi menilai kasus yang disidangkan antara Nasdaq dan PAN sedikit berbeda. Sebab, keduanya sama-sama memperebutkan posisi keenam, bukan posisi terakhir.

Formulanya sedikit berbeda. Pada entri sebelumnya, juara terakhir selalu diraih, tapi tidak demikian. Juara ketujuh tidak diperebutkan, juara keenam diperebutkan. Nanti kita buktikan. Kami akan mendengarkan semuanya. ,” kata Saldi.

Sisi lain

Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka kami pihak terkait meminta kepada Mahkamah Konstitusi pertama untuk memberikan pengecualian kepada pihak terkait. Kami menyatakan permohonan pelapor tidak dapat dikabulkan, lanjut Adryan.

Sisi lain



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *